Kena Tilang karena Lupa Bawa SIM

Tilang
Sumber: moneysmart.id

Sial sekali ketika susah payah mencari SIM, kemudian karena ketololan manusia yaitu pelupa, SIM itu tertinggal begitu saja. Sialnya SIM itu ada di dalam sebuah dompet bersama surat-surat penting lainnya. Lebih sial lagi ketika polisi memberhentikan dan bertanya, "Dimana surat-suratnya?"

Dengan PD kalian akan berkata, "Ada, Pak!"

Blar!

Sayangnya SIM kalian tertinggal, dompet kalian tertinggal, dan surat-surat yang lain pun sama. Untungnya STNK tidak ikut tertinggal. Alhasil kalian terkena pasal 288 ayat 2 yang bunyinya, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu." Kemudian kalian akan mendapatkan slip biru dan STNK kalian disita sementara. Tujuh hari kemudian kalian harus membayar denda di pengadilan, itu yang polisi katakan.

Saya tidak menyerah, saya segera mengambil dompet berisi surat-surat berharga dan SIM. Saat saya kembali para polisi itu tengah beristirahat di depan sebuah toko. Saya berusaha bernegosisasi agar tilangan ini dibatalkan dengan menunjukkan SIM saya. Sayangnya semua sia-sia. Sial!

Posting Komentar

0 Komentar